
Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2026 akhirnya muncul di publik. Beleid ini menjadi dasar utama untuk pemerintah melakukan kebijakan pengelolaan anggaran negara selama setahun ke depan.
UU APBN telah disahkan pada rapat paripurna pada September lalu. Selanjutnya, beleid ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2025 dan diundangkan pada hari yang sama.
APBN 2026 ditetapkan akan mengalami defisit Rp 689 triliun atau 2,68% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Defisit terjadi karena pendapatan negara dirancang lebih kecil daripada rencana belanja.











