
Pemerintah mencatat penurunan signifikan perputaran dana judi online sepanjang 2025. Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan nilai transaksi judi online hingga kuartal III 2025 mencapai Rp155 triliun, turun 57 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2024.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan penurunan tersebut merupakan hasil nyata dari komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari dampak sosial dan ekonomi judi online.
“Ini adalah capaian kolektif pemerintah dan masyarakat, menunjukkan juga negara hadir secara serius untuk melindungi masyarakat, terutama kelompok rentan, dari jeratan judi online,” jelas Meutya Hafid dalam keterangan tertulis, Kamis (18/12/2025).









