
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memecat staf Direktorat Tanaman Pangan Kementerian Pertanian karena ketahuan melakukan pungutan liar (pungli) dari petani dalam pengadaan alat mesin pertanian (Alsintan). Tidak hanya itu, pelaku juga mengaku sebagai Direktur Jenderal untuk melancarkan aksinya.
“Yang pegawai kementerian langsung saya berhentikan hari ini. Dia mengaku Dirjen di lapangan, padahal staf. Saya tanya, dia mengaku, katanya khilaf. Ini pidana. Tidak ada kompromi,” ujarnya, dalam konferensi pers di Kantor Kementan, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2025).
Amran mengatakan kejadian tersebut diketahuinya dari saluran Lapor Pak Amran. Berdasarkan laporan tersebut, pelaku memungut biaya dari petani dari Rp 50 juta hingga Rp 100 juta per alsintan.









