
1. “Sopir Taksi Online Pemerkosa Wanita di Tol Kunciran Jadi Tersangka! Polisi Tetapkan FG Sebagai Pelaku, Ditahan Tanpa Syarat”
Polisi resmi menetapkan sopir taksi online, FG (49), sebagai tersangka atas kasus pemerkosaan terhadap wanita inisial NG (30). PerbuatanFG terjadi saat dia melakukan perjalanan dari Depok, Jawa Barat, menuju Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Saat ini, FG sudah ditahan sebagai bentuk tindakan preventif.
“Sudah tersangka dan sudah ditahan,” ujar Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, Rabu (26/11/2025).FG dijerat dengan dua pasal dalam Kode Undang-Undang Pidana (KUHP), yaitu Pasal 285 dan 351, yang masing-masing berhubungan dengan pemerkosaan dan pencurian.
Fakta Penting
FG, seorang sopir taksi online berusia 49 tahun, ditangkap setelah korban, NG (30), melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Pelaku memanfaatkan posisinya sebagai sopir untuk menyerang korban saat perjalanan malam hari di Tol Kunciran.
Dampak Sosial
Kasus ini menarik perhatian publik, terutama karena melibatkan sopir taksi online yang seharusnya memberikan layanan aman bagi pengguna. Masyarakat mulai mempertanyakan mekanisme pengawasan dan verifikasi identitas driver oleh platform taksi online.
Penutup
Kasus pemerkosaan ini menjadi pengingat penting untuk meningkatkan keamanan dalam menggunakan transportasi online. Polisi juga meminta masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk tindak pidana segera setelah terjadi.











