
KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka suap pengurangan nilai pajak pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut). Para tersangka ditangkap saat bagi-bagi Dolar Singapura hasil suap.
KPK menyebut Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS) dan tim penilai KPP Jakut Askob Bahtiar (ASB) yang diduga menerima suap Rp 4 miliar. Suap itu terkait pengurangan nilai pajak PT Wanatiara Persada (WP).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan tim pemeriksaan KPP mulanya menemukan potensi kekurangan bayar pajak bumi dan bangunan tahun 2023 PT WP sebanyak Rp 75 miliar. Namun PT WP diduga melakukan nego dengan pejabat pajak Jakut hingga ada kesepakatan hanya membayar Rp 15,7 miliar.











