
Hakim Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia, menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara kepada M Badruldin (40) atas pembunuhan dan kekerasan seksual yang dilakukannya kepada bayi berusia 9 bulan. Badruldin juga dijatuhi hukuman 13 cambukan.
Dilansir The Star, Sabtu (29/11/2025), kasus ini terjadi di Lembah Subang, Malaysia, di sebuah rumah rusun pada 27 April 2021 lalu. Bayi 9 bulan itu disodomi kemudian dibunuh oleh Badruldin.
Hasil autopsi korban ditemukan adanya air mani pelaku di usus besar dan anus korban. Adapun penyebab kematian korban karena dicekik.











