
Peraturan Pemerintah (PP) soal Pengupahan akhirnya ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12/2025). PP tersebut menjadi acuan dalam penentuan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
Kenaikan UMP tahun 2026 akan ditentukan oleh formula berupa Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9. Alfa merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut, kenaikan UMP tahun depan berada di tangan masing-masing kepala daerah. Besaran persentase kenaikan UMP tergantung kepada nilai alfa yang dipilih saat menentukan UMP.











