
Sidang Perdana Kasus Penghasutan Delpedro dkk Ditetapkan 16 Desember
Sidang perdana kasus dugaan penghasutan terkait aksi kericuhan pada Agustus lalu dengan terdakwa Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhae akan digelar pada 16 Desember 2025. Keputusan ini diumumkan oleh juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, kepada wartawan, Rabu (10/12/2025).
Fakta Penting dalam Kasus Ini
Selain Delpedro Marhae, tiga terdakwa lainnya adalah admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, dan mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar. Perkara ini akan diadili oleh hakim ketua Harika Nova Yeri, dengan anggota Sunoto dan Rosana Kesuma Hidayah.
Dampak Sosial dan Politik
Kasus ini menarik perhatian karena melibatkan sejumlah tokoh yang terkait dengan aksi kericuhan pada Agustus lalu. Sidang perdana pada 16 Desember 2025 diprediksi akan menjadi momentum penting untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Bagaimana publik dan pihak terkait akan merespon hasil sidang ini?











