
Penolakan pemakaman jenazah warga Perumahan Surya Kencana di TPU Desa Grogol, Kabupaten Sidoarjo , viral di media sosial. Camat Tulangan, Asmara Hadi, menjelaskan peristiwa itu dipicu persoalan sengketa fasilitas umum yang hingga kini belum tuntas.
Asmara menjelaskan persoalan bermula dari adanya perbedaan pandangan terkait status lahan yang selama ini digunakan sebagai makam. Dia mengatakan lahan itu memang telah dimiliki, namun izin penggunaan lahan sebagai area pemakaman belum sepenuhnya tuntas.
“Informasi yang kami terima, izin makamnya belum ada. Ini yang kemudian menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Dari desa sudah memfasilitasi, pengadu dan terlapor sudah diundang, tetapi karena menyangkut bukti administrasi, seperti dokumen dari BPN, Perkim, hingga dasar hukum Pergub Nomor 7, maka tidak bisa diputuskan secara cepat,” kata Asmara dilansir detikJatim , Kamis (18/12/2025).









