![[SE Pemprov Banten, 50% PNS Bisa Kerja dari Rumah]](https://laporankabar.co.id/wp-content/uploads/2026/03/featured_1773301312015.jpg)
Gubernur Banten Andra Soni mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur fleksibilitas bekerja atau work from home (WFH) selama tiga hari setelah Lebaran 2026. Andra meminta kepala perangkat daerah untuk mengatur mekanisme bekerja para pegawai tersebut.
SE tersebut bernomor Nomor: 4 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. SE itu ditandatangani oleh Gubernur Andra pada 10 Maret 2026.
“Kepala perangkat daerah mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN dengan memperhatikan karakteristik tugas, kriteria, dan mekanisme fleksibilitas lokasi,” kata Andra dalam SE tersebut, Kamis (12/3/2026).









