Berita  

RUU PPRT, Kemnaker Beber Skema Penyelesaian Sengketa PRT dan Pemberi Kerja – Update 1

RUU PPRT, Kemnaker Beber Skema Penyelesaian Sengketa PRT dan Pemberi Kerja - Update 1
RUU PPRT, Kemnaker Beber Skema Penyelesaian Sengketa PRT dan Pemberi Kerja – Update 1

Latar Belakang
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Cris Kuntadi, mengungkapkan rencana Komisi Ketenagakerjaan dalam RUU PPRT untuk menangani sengketa antara PRT dan pemberi kerja. Dalam rapat Badan Legislasi DPR di Senayan, Jakarta, Cris menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa diutamakan melalui jalur nonlitigasi.
Fakta Penting
RUU PPRT menetapkan dua mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan: perundingan bipartit antara kedua pihak dan mediasi, konsiliasi, atau arbitrase. Cris mengatakan, “Kami memiliki dua skema, yaitu penyelesaian secara langsung antara PRT dan pemberi kerja, serta melalui proses mediasi atau arbitrase.”
Dampak
Langkah ini diharapkan mempercepat penyelesaian sengketa tanpa perlu melibatkan pengadilan, sehingga memudahkan kedua belah pihak. Namun, pertanyaan tetap muncul terkait implementasi efektif dari skema ini di tengah ketidaksetaraan daya tawar antara PRT dan pemberi kerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *