
Latar Belakang
Komisi III DPR RI dan pemerintah tengah memicu perdebatan publik setelah membahas Rancangan Undang-undang Penyesuaian Pidana. Salah satu poin kontroversial dalam RUU ini adalah aturan pencabutan hak keprofesian melalui putusan pengadilan.
Fakta Penting
“Dalam Ayat 2, setiap orang yang melakukan tindak pidana dalam profesinya dan belum lewat 2 tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang memiliki kekuatan hukum tetap, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak keprofesian,” ungkap Badan Keahlian DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (1/12/2025). Ini mengacu pada Pasal 86 huruf F, yang menjadi titik perhatian para ahli hukum dan LSM.
Dampak
RUU ini tidak hanya menyangkut sistem hukum Indonesia, tetapi juga mempengaruhi masa depanprofesional di berbagai bidang. Kritik muncul dari kalangan advokat yang khawatir aturan ini dapat menimbulkan diskriminasi dan mengancam prinsip independensi profesi.
Penutup
Sebagai langkah selanjutnya, Komisi III DPR RI diharapkan dapat mempertimbangkan aspirasi publik sebelum RUU ini disahkan. Apakah aturan ini akan menjadi alat peradilan yang efektif atau justru menjadi batu sandungan bagi profesional Indonesia? Jawabannya terletak dalam keseimbangan antara keadilan dan kemanusiaan.











