
Bareskrim menyita tumpukan uang dan hingga senilai Rp 96,7 miliar. Jumlah itu berasal dari pengungkapan kasus sindikat perjudian online (judol) dan pengembangan Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (LHA PPATK).
Dengan rincian pengungkapan dari website judol Rp 59.126.460.631 dan tiga LHA PPATK sebesar Rp 37.650.717.250.
“Jadi dua sumber, satu dari mekanisme reguler artinya temuan patroli siber kemudian ditindak lanjuti. Itu sekitar Rp 58 miliar sekian,” kata Himawan dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Sekatan, Kamis (8/1/2025).











