
Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten mengklaim telah menyelamatkan kerugian masyarakat akibat maladministrasi senilai Rp 135 miliar selama periode 2021-2025. Nilai tersebut merupakan hasil valuasi yang dihitung berdasarkan aduan masyarakat.
“Selama periode 2021-2025, Ombudsman Banten memvaluasi nilai kerugian publik yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 135.680.185.848. Rinciannya, tahun 2022 sebesar Rp 7.936.240.000, tahun 2023 sebesar Rp 38.905.890.000, tahun 2024 sebesar Rp 45.331.216.160, dan tahun 2025 sebesar Rp 43.506.839.688. Jumlah valuasi tersebut kami hitung dari aduan masyarakat yang telah kami tindak lanjuti,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Banten, Fadli Afriadi, Kamis (18/12/2025).
Fadli Afriadi menambahkan, tingkat penyelesaian laporan masyarakat Ombudsman Banten telah mencapai 122 persen atau 232 laporan atau pengaduan dari total target penyelesaian sebanyak 191 laporan. Sebanyak 168 laporan masyarakat ditutup pada tahapan pemeriksaan dan 64 laporan masyarakat ditutup pada proses penerimaan dan verifikasi laporan (PVL)











