Berita  

Putusan MK Menarik: Ahli Ungkap Polri Aktif Bisa Menjelma di Tempat Lain

Putusan MK Menarik: Ahli Ungkap Polri Aktif Bisa Menjelma di Tempat Lain
Putusan MK Menarik: Ahli Ungkap Polri Aktif Bisa Menjelma di Tempat Lain

Pakar hukum tata negara, Muhammad Rullyandi, mengatakan tidak ada amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang penugasan anggota Polri aktif di luar struktur kepolisian. Rullyandi menilai putusan MK tersebut kerap disalahpahami oleh publik.

Hal itu disampaikan Rullyandi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, di ruang rapat Komisi III DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/1/2026). Rullyandi mulanya mengatakan sejak awal Polri merupakan bagian dari aparatur sipil negara (ASN).

“Kita lupa menyadari bahwa institusi Polri ini adalah institusi yang sejak awal merupakan bagian dari aparatur negara, atau di dalam Undang-Undang Kepegawaian itu disebut pegawai negeri adalah aparatur negara. Itu Undang-Undang Tahun ’99 tentang Kepegawaian Negara,” kata Rullyandi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *