
Polisi menetapkan pria berinisial TH (38) menjadi tersangka usai membacok mantan istri NB (41) dan suaminya HT (43) di Pamijahan, Bogor , Jawa Barat. Pelaku dijerat dengan KUHP baru.
“Pelaku dijerat dengan pasal terkait Tindak Pidana Penganiayaan Berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 2 KUHP atau pasal terkait lainnya (merujuk pada pelaporan Pasal 468 KUHPidana baru), dengan ancaman hukuman penjara yang signifikan,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo kepada detikcom , Sabtu (10/1/2026).











