
Mantan Direktur ASDP, Ira Puspadewi resmi mendapatkan pertolongan hukum dari Presiden Prabowo dalam bentuk rehabilitasi. Tidak hanya bagi Ira saja, ampunan presiden tersebut juga diberikan kepada dua rekannya yang lain yaitu Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial) dan Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan).
Ketiga tokoh tersebut sebelumnya telah didakwa bersalah oleh Hakim Tipikor Jakarta dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Hakim juga sempat memvonis 4,5 tahun penjara bagi mereka. Atas ampunan ini, maka segala bentuk kerugiannya yang disebabkan oleh hukum termasuk nama baik mereka akan dikembalikan.
Mengutip detikNews , pemberian hak rehabilitasi Prabowo kepada 3 terdakwa itu diumumkan dalam keterangan pers Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mensesneg Prasetyo Hadi , dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Selasa (25/11/2025) petang. Dalam kesempatan tersebut, Pras menjelaskan alasan Prabowo memberikan hak rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dkk.











