
Latar Belakang
Komisi III DPR RI melalui Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Peradilan mengadakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan mengundang dua ahli. Rapat ini membahas posisi Polri dalam struktur pemerintahan dan mekanisme pengangkatan kapolri.
Fakta Penting
Dalam rapat yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/1/2025), Komisi III DPR RI menyepakati bahwa Polri tetap berada di bawah Presiden. Wakil Ketua Komisi III DPR, Rano Alfath, menegaskan bahwa mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI sesuai dengan amanat reformasi TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.
Dampak
Keputusan ini menegaskan kembali posisi Polri sebagai lembaga negara yang berada di bawah Presiden, sekaligus memastikan bahwa proses pengangkatan Kapolri dilakukan secara transparan dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Penutup
Dengan keputusan ini, Komisi III DPR RI memberikan jaminan bahwa Polri akan terus beroperasi secara efektif dalam mendukung upaya pemerintah untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.









