
Aksi penarikan paksa mobil oleh debt collector atau mata elang (matel) terjadi di Jalan Kramat Jaya Baru I, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat (Jakpus). Pemilik kemudian melaporkan kejadian itu kepada polisi melalui call center 110.
“Setiap pengaduan masyarakat melalui 110 akan kami tindaklanjuti secara cepat. Tidak boleh ada penarikan kendaraan secara paksa dan dengan cara-cara yang meresahkan. Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika menghadapi ancaman atau tindakan yang meresahkan,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro, Kamis (4/12/2025).
Peristiwa terjadi pada hari Rabu (3/12) sore kemarin. Polisi menerima laporan dari warga berinisial AP pada sekitar pukul 17.13 WIB.









