
Polda Metro Jaya menjawab kemungkinan penyidik menyita akun media sosial dr Richard Lee di kasus UU Perlindungan Konsumen. dr Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang dilaporkan oleh dr Samira Farahnaz atau Dokter Detektif atau Doktif.
Hal ini disampaikan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak menjawab pertanyaan Doktif yang ikut hadir saat wartawan melakukan doorstop di Polda Metro Jaya, Kamis (8/1/2026) dini hari. Doktif saat itu mengaku datang untuk mengawal kasus dr Richard Lee.











