
Perusahaan Keberatan Ruko Rp 30,2 M Kasus Timah Disita, Ini Kata Kejagung
kejaksaan agung (Kejagung) RI tidak ambil pusing dengan gugatan keberatan penyitaan ruko senilai Rp 30,2 miliar terkait kasus korupsi tata kelola komoditas timah. Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, mengatakan bahwa pengajuan keberatan ini diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Latar Belakang
Perusahaan yang terlibat mengklaim dirugikan oleh penyitaan ruko tersebut. Mereka menggugat keberatan atas tindakan yang dianggap merugikan tersebut. Namun, Kejagung RI tidak menunjukkan sikap mengambil pusing terhadap gugatan tersebut.
Fakta Penting
Anang Supriatna menegaskan bahwa Pasal 19 UU Tipikor memberikan jalan bagi pihak ketiga yang merasa dirugikan untuk mengajukan keberatan. Namun, pihak yang mengajukan harus memiliki bukti yang kuat untuk mendukung klaimnya.
Dampak
Kasus ini menunjukkan pentingnya kepatuhan hukum dalam tindakan penyitaan aset negara. Kejagung RI menegaskan bahwa prosedur hukum yang telah ditetapkan harus diikuti oleh semua pihak.
Penutup
Dengan sikap ini, Kejagung RI mengirimkan pesan bahwa semua pihak harus mematuhi hukum, terutama dalam kasus korupsi yang menyangkut komoditas strategis seperti timah. Perusahaan yang terlibat kini diminta untuk menyediakan bukti yang kuat untuk mendukung gugatan keberatan mereka.











