
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution memperpanjang masa tanggap darurat untuk bencana yang terjadi di Sumut . Masa tanggap darurat itu diperpanjang pada 11-24 Desember 2025.
Perpanjangan masa tanggap darurat itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumut Nomor: 188.44/863/KPTS/2025 tertanggal hari ini.
“Perpanjangan status tanggap darurat bencana banjir, tanah longsor dan gempa bumi di wilayah Provinsi Sumatera Utara. Perpanjangan status tanggap darurat bencana berlaku selama 14 hari terhitung tanggal 11 Desember 2025 sampai 24 Desember 2025,” demikian isi surat tersebut dilansir detikSumut , Rabu (10/12/2025).











