
Pemerintah Kota Serang akan meluaskan area Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Cilowong. Kebijakan tersebut diambil untuk mengantisipasi keterbatasan kapasitas penampungan sampah.
Pada 2026, pemerintah daerah berencana membebaskan lahan tambahan seluas 5 hektare untuk mendukung aktivitas pembuangan dan pengolahan sampah. Pemkot Serang memastikan perluasan tersebut tidak akan berdampak pada permukiman warga.











