
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman , Sumatera Barat memperpanjang status Tanggap Darurat Bencana hingga 13 Desember 2025. Keputusan ini mempertimbangkan sejumlah kondisi yang terjadi di daerah itu pascabencana hidrometeorologi yang menerpa daerah itu pada 22-28 November 2025.
“(Tanggap darurat bencana) diperpanjang hingga 13 Desember,” kata Sekretaris Daerah Padang Pariaman Rudy Repenaldi Rilis dilansir Antara, Rabu (10/12/2025).
Pemkab Padang Pariaman sebelumnya telah menetapkan status tanggap darurat bencana yang berlangsung dari 23 November hingga 6 Desember 2025. Perpanjangan status tersebut karena melihat kondisi di lapangan masih membutuhkan penanganan intensif terutama terkait pencarian korban hilang.











