
Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut materi stand up comedy dalam ‘Mens Rea’ yang diduga menista agama. Polisi menyelidiki laporan tersebut.
“Tentang dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataan dalam sebuah acara bertajuk Mens Rea,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dihubungi, Kamis (8/1/2026).
Pandji dilaporkan terkait Pasal 300 dan/atau pasal 301 KUHP dan/atau pasal 242 KUHP dan/atau pasal 243 KUHP. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.











