
Pengadilan Agama Rangkasbitung di Lebak , Banten menggelar sidang isbat massal untuk pasangan suami istri yang belum memiliki dokumen pernikahan resmi. Total, ada 197 pasutri yang mengikuti sidang isbat.
“Sebanyak 197 pasangan, sesuai dengan HUT Lebak yang ke-197,” kata Ketua Pengadilan Agama Rangkasbitung, Nur Chotimah, di Rangkasbitung, Rabu (10/12/2025).











