
Bareskrim Hancurkan Narkoba Senilai Rp 209 M, Termasuk Ribuan Ekstasi
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittpidnarkoba) Bareskrim Polri menggelar pemusnahan barang bukti narkotika di PT Wastec International, Cilegon, Banten, Kamis (18/12/2025). Aksi ini menandai penghancuran 99 kilogram ganja dan sabu, serta ratusan ribu butir ekstasi, dengan nilai total Rp 209 miliar.
Latar Belakang
Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba selama November hingga awal Desember 2025. Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk tindakan preventif untuk mencegah peredaran narkoba di Indonesia.
Fakta Penting
– Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 99 kilogram ganja dan sabu, serta lebih dari 100 ribu butir ekstasi.
– Aksi ini menunjukkan komitmen Bareskrim dalam menangani peredaran narkoba secara keras dan terstruktur.
– Lokasi pemusnahan di PT Wastec International dipilih karena kualifikasinya sebagai tempat pengolahan limbah berbahaya.
Dampak
Pemusnahan narkoba ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku narkoba dan masyarakat untuk lebih waspada. Bareskrim tetap siaga dalam memberantas peredaran narkoba di tanah air.
Penutup
Dengan nilai ekonomi Rp 209 miliar, barang bukti ini menunjukkan skala peredaran narkoba yang masif. Aksi Bareskrim menjadi langkah positif dalam upaya mengurangi dampak negatif narkoba di masyarakat.







