
Latar Belakang
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mendukung gugatan sejumlah pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, ini merupakan wujud negara demokrasi yang menghormati hak warga negara.
Fakta Penting
“Ya nggak apa-apa, tadi kan sesuai dengan penjelasan kami kemarin. Itu hak konstitusional masyarakat untuk menguji sebuah peraturan yang dirasa ada hak-hak yang dilanggar dan itulah wujud sebagai kita sebagai negara demokrasi,” kata Supratman di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).
Dampak
Dukungan Menkum ini menunjukkan bahwa pemerintah menghormati proses hukum dan siap menerima kritik terhadap peraturan yang dirasa tidak adil. Ini menjadi langkah positif dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum Indonesia.









