
Status masjid agung bandung sebagai Masjid Raya Provinsi Jawa Barat resmi berakhir. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 188/Kep.5-Kesra/2026 yang ditetapkan di Bandung pada 7 Januari 2026.
Dilansir detikJabar, dengan terbitnya keputusan tersebut, masjid bersejarah yang berdiri di jantung Kota Bandung itu tak lagi menyandang status sebagai Masjid Raya tingkat provinsi. Status yang selama lebih dari dua dekade melekat itu kini dicabut secara resmi oleh pemerintah daerah.
Pencabutan ini sekaligus membatalkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 451.2/Kep.1055-Yansos/2002 yang sejak tahun 2002 mengukuhkan Masjid Agung Bandung sebagai Masjid Raya Jawa Barat. Selama 23 tahun, keputusan tersebut menjadi dasar hukum pengelolaan masjid oleh pemerintah provinsi.











