
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai aktivitas jual-beli kendaraan hanya menggunakan STNK tanpa BPKB (STNK Only) menjadi persoalan serius. Aktivitas ini mengancam keamanan aset jaminan hingga stabilitas industri pembiayaan atau multifinance.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan praktik tersebut berpotensi meningkatkan risiko pembiayaan, khususnya pada segmen mobil dan sepeda motor.
“OJK memandang praktik jual-beli kendaraan STNK only dan aksi premanisme sebagai ancaman terhadap keamanan aset jaminan, kepastian hukum, dan stabilitas industri pembiayaan,” kata Agusman dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/1/2026).









