
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman merespons kekhawatiran publik soal kebebasan berpendapat di bawah payung hukum pidana yang baru. Ia menjamin pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru justru melindungi para pengkritik pemerintah, seperti Pandji Pragiwaksono , dari upaya kriminalisasi yang sewenang-wenang.
“Reformasi hukum pidana dengan terbitnya KUHP baru dan KUHAP baru memastikan para pengkritik pemerintah seperti Pandji Pragiwaksomo tidak akan mengalami pemidanaan sewenang-wenang,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (11/1/2026).







