
KPK mengungkap ada pengembalian dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau travel terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Jumlahnya mencapai Rp 100 miliar.
“Sampai dengan saat ini sudah mencapai sekitar Rp 100 miliar, ini masih akan terus bertambah, oleh karena itu KPK terus mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, biro travel ataupun asosiasi yang masih ragu-ragu silakan bisa segera mengembalikan,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Budi belum menguraikan detail apa kaitan uang tersebut dengan kasus dugaan korupsi kuota haji yang diusut. Namun, KPK pernah mengungkap ada dugaan ‘uang percepatan’ yang terkait pembagian kuota haji tambahan pada tahun 2024.







