
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah titik yang rawan terjadinya gratifikasi. KPK menilai pemahaman sejumlah titik rawan gratifikasi dalam manajemen sumber daya manusia (SDM) aparatur sipil negara (ASN) perlu dilakukan.
Hal itu disampaikan Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Arif Waluyo Widiarto dalam seminar bertajuk “Peta Kerawanan Gratifikasi: Langkah Strategis Membangun SDM ASN yang Berintegritas,’ yang merupakan rangkaian acara Hakordia 2025. Acara ini dilangsungkan di Gedhong Pracimasana Kepatihan, Yogyakarta,
“Titik-titik rawan gratifikasi mulai dari rekrutmen, promosi jabatan, mutasi/rotasi pegawai, hingga pengelolaan kesejahteraan. KPK hadir untuk memperkuat sistem pencegahan,” kata Arif dikutip Selasa (9/12/2025).











