
KPK siap untuk melakukan kejadian terkait RUU Penyadapan yang masuk dalam prolegnas prioritas 2026. Kajian akan dilakukan antara pimpinan KPK dengan tim biro hukum KPK.
“Terkait dengan RUU Penyadapan di prolegnas 2026, tentunya kami dengan baik pimpinan komisi maupun juga nanti dengan Biro Hukum, itu akan mengkaji hal tersebut dan kita akan mempersiapkannya,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/12/2025).
Asep menilai jika ada aturan penyadapan dalam tahap penyidikan, hal itu akan mempengaruhi aturan hukum acara yang dimiliki KPK. Asep mengatakan KPK boleh melakukan penyadapan saat proses penyelidikan.









