
KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YQC) dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Penetapan tersangka dilakukan kemarin.
“Penetapan tersangka dilakukan hari kemarin, Kamis, 8 Januari 2026,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).
Budi mengatakan surat penetapan tersangka telah diserahkan ke pihak terkait. Dia belum menjelaskan kapan Gus Yaqut dan Gus Alex akan diperiksa sebagai tersangka.











