
Mabes TNI telah menyampaikan empat prajuritnya diduga terlibat penyiraman air keras terhadap aktivis kontraS, Andrie Yunus . Menanggapi hal tersebut, Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) mendorong sejumkah oknum prajurit TNI tersebut diadili di pengadilan umum.
“Komnas HAM sendiri mendorong bahwa kasus ini diproses melalui pengadilan umum, karena TNI tidak boleh menjadi privilege gitu ya sehingga terjadi impunitas atau kejahatan tanpa penghukuman,” kata Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, kepada wartawan, Kamis (19/3/2026).
Anis menilai kasus penyiraman air keras ini tidak terkait delik militer. Dia lalu mengatakan advokasi yang dilakukan Andrie Yunus selama ini juga terkait perjuangan HAM, diatur dalam KUHP.







