
Latar Belakang
Anggota Komisi V DPR RI, Irine Yustina Roba Putri, mengecam keras tindakan pemerkosaan yang dilakukan seorang pengemudi taksi online terhadap korban, seorang perempuan berinisial NG (30). Kejadian ini terjadi saat korban sedang dalam perjalanan menuju Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu (23/11/2025) dini hari.
Fakta Penting
Irine menegaskan bahwa pelaku harus dijerat tidak hanya dengan KUHP, tetapi juga dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). “Kita sudah punya instrumen khusus untuk menangani kasus kekerasan seksual. Saya mendesak agar aparat penegak hukum menerapkan UU TPKS agar perlindungan bagi korban lebih maksimal dan pelaku jera,” ujar Irine dalam keterangannya, Jumat (28/11/2025).
Dampak Sosial
Kecaman Komisi V ini menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR RI untuk melindungi korban kekerasan seksual dengan lebih serius. Dengan penerapan UU TPKS, diharapkan kasus serupa dapat dicegah dan perlindungan korban lebih ditingkatkan.
Penulis: [nama]











