
Latar Belakang
Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (KemenImipas) serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah memperbaiki peraturan terkait tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari mahasiswa asing. Perubahan ini juga mencakup izin tinggal untuk mahasiswa asing yang menempuh pendidikan di universitas Indonesia.
Fakta Penting
Dengan masukan dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek), KemenImipas dan Kemenkeu sedang menyusun perubahan peraturan pemerintah. Menteri Imipas Agus Andrianto mengungkapkan, “Kami sedang membahas tarif khusus PNBP dan izin tinggal untuk mahasiswa asing.” pembahasan ini dilakukan di Muladi Dome, Kompleks Undip, Semarang, Jateng pada Senin (1/12/2025).
Dampak
Perubahan tarif PNBP dan izin tinggal ini diharapkan akan meningkatkan kemudahan akses mahasiswa asing ke Indonesia. Namun, dampak sosial dan ekonomi perlu dipertimbangkan secara cermat.
Penutup
Revisi ini menjadi langkah penting dalam memajukan pendidikan Indonesia sekaligus menarik lebih banyak mahasiswa asing untuk belajar di negeri ini. Apakah perubahan ini akan memberikan dampak positif jangka panjang bagi negara? Hanya waktu yang akan memberikan jawabannya.









