Berita  

Kemen Imipas Siapkan 968 Tempat Kerja Sosial untuk Suksesnya KUHP Baru

Kemen Imipas Siapkan 968 Tempat Kerja Sosial untuk Suksesnya KUHP Baru
kemen imipas Siapkan 968 Tempat Kerja Sosial untuk Suksesnya KUHP Baru

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah dalam penerapan kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) baru . Salah satunya dengan menyediakan 968 tempat kerja sosial.

Untuk diketahui, KUHP baru atau UU Nomor 1 Tahun 2023 akan berlaku mulai 2 Januari kemarin. Dikutip dari KUHP baru, Selasa (30/12), yang dapat dijatuhi pidana kerja sosial sesuai bunyi Pasal 85 ayat 1 adalah terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman kurang dari 5 tahun atau denda paling banyak kategori II (Rp 10 juta).

Berikut bunyinya: (1) Pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 tahun dan hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *