
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah dalam penerapan kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) baru . Salah satunya dengan menyediakan 968 tempat kerja sosial.
Untuk diketahui, KUHP baru atau UU Nomor 1 Tahun 2023 akan berlaku mulai 2 Januari kemarin. Dikutip dari KUHP baru, Selasa (30/12), yang dapat dijatuhi pidana kerja sosial sesuai bunyi Pasal 85 ayat 1 adalah terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman kurang dari 5 tahun atau denda paling banyak kategori II (Rp 10 juta).
Berikut bunyinya: (1) Pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 tahun dan hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.











