
Kejaksaan negeri (Kejari) Pandeglang memusnahkan barang bukti hasil kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Barang bukti itu terdiri dari 54 perkara.
“Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 54 perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Kajari Pandeglang, Surayadi Sembiring, Rabu (26/11/2025).











