
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus kematian Diplomat Kemlu RI, Arya Daru Pangayunan. Penyelidikan kasus dihentikan dengan alasan tidak ditemukan adanya unsur pidana.
“Iya benar, keterangan dari penyelidik dihentikan lidik (penyelidikan), karena dari rangkaian lidik, olah BB (barang bukti) dan keterangan saksi, sehingga hasil gelar perkara tidak ditemukan tindak pidana,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (9/1/2026).
Namun demikian, pihak kepolisian mempersilakan jika pihak keluarga memiliki bukti baru yang berkaitan dengan kasus tersebut. Penyidik, kata Budi, akan mendalami hal tersebut nantinya.











