
Karyawati toko material di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial HR (47) ditangkap polisi setelah menjual semen di perusahaan tempatnya bekerja secara diam-diam. Pemilik toko berinisial FR (50) mengalami kerugian mencapai Rp 1,2 miliar.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp 1,2 miliar akibat perbuatan pelaku,” kata Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau dalam keterangannya, dilansir detikSulsel , Kamis (18/12/2025).
Welli mengatakan kasus itu terbongkar saat korban mendatangi Toko Remaja Jaya Cabang Anduonohu, Jalan Bunggasi, Kecamatan Poasia, Sabtu (6/12). Korban mendapati stok semen di gudang terlihat menipis.











