
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi dibuat untuk menghormati dan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mengatakan Perpol itu mengatur dengan tegas pembatasan anggota Polri untuk bertugas di instansi lain sebagaimana amanat putusan MK.
“Perpol yang kemarin kita keluarkan, tentunya sudah mulai tahapan konsultasi baik dengan kementerian/lembaga ataupun sumber-sumber yang tentunya memang harus kita konsultasikan supaya kita tidak salah,” ujar Sigit di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (19/12/2025).
Sigit mengatakan pihaknya siap melakukan perbaikan jika ada redaksi yang dianggap keliru. Dia mengatakan Polri tak akan melawan putusan MK.











