
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan masalah kebutuhan kapal keruk untuk penanganan bencana di Sumatera yang ternyata dikenakan cukai Rp 30 miliar.
Pajak tersebut ada karena menurut informasi yang diterima kapal tersebut dikirim dari perusahaan yang berada di kawasan ekonomi khusus (KEK), yang jika mau dikirim ke luar kawasan itu dikenakan cukai.
“Tadi Pak Ketua bilang kita perlu kapal keruk ya. Itu ada rupanya perusahaan yang dipinjam kapal keruknya lewat TNI, lewat Menhan. Tapi ada isu bea cukai, katanya karena itu dari kawasan ekonomi khusus, dimasukin ke sini, harus bayar cukai Rp 30 miliar,” kata dia dalam rapat koordinasi Satgas Pemulihan Pasca-Bencana yang disiarkan melalui YouTube DPR RI, Sabtu (10/1/2026).







