![[judul]](https://laporankabar.co.id/wp-content/uploads/2025/12/featured_1766053542898.jpg)
Polisi yang menangani kasus penjualan narkotika di Rutan Salemba dengan terdakwa Ammar Zoni dkk, Randi Iswahyudi, dihadirkan sebagai saksi di persidangan. Randi menyebut Ammar dkk mengedarkan narkotika jenis sabu di Rutan Salemba menggunakan aplikasi pesan zangi.
Terdakwa dalam kasus ini ialah terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, terdakwa V Muhammad Rivaldi, dan terdakwa VI Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).
“Mereka ini ditanyakan nggak, dia mendapatkan, tadi kan dari Saudara Andre (DPO), menggunakan aplikasi apa nggak? Kan soalnya di BAP ada bacanya menggunakan aplikasi, transaksinya. Aplikasi apa?” tanya jaksa.











