![[judul]](https://laporankabar.co.id/wp-content/uploads/2025/12/featured_1764660349962.jpg)
Apa yang Dilakukan Kakorlantas?
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa petugas polantas terus melaksanakan pengawalan lalu lintas, meski penggunaan sirene rotator saat ini dibekukan. Ia menyebutkan bahwa penggunaan sirene rotator hanya akan dilakukan dalam situasi prioritas atau darurat, sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Latar Belakang Keputusan Ini
Keputusan untuk menonaktifkan sirene rotator dijelaskan sebagai bagian dari upaya untuk memastikan penggunaan alat tersebut lebih efektif dan tidak mengganggu masyarakat. “Pengawalan dan bunyi rotator sirene sudah diatur dalam undang-undang, namun penggunaan sirene itu prioritas. Jadi tidak harus digunakan saat masyarakat sedang sibuk,” jelas Irjen Agus dalam keterangan pers, Selasa (2/12/2025).
Dampak Kebijakan pada Masyarakat
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan masyarakat, terutama di area dengan lalu lintas padat, tanpa mengurangi kualitas pengawalan yang dilakukan petugas. Dengan tetap mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan, polantas menunjukkan komitmen untuk menjaga ketertiban dan keamanan di jalan raya.
Penutup
Dengan tidak menggunakan sirene rotator secara terus-menerus, polantas menunjukkan adaptasi yang cerdas terhadap kebutuhan masyarakat. Namun, pertanyaan tetap muncul: apakah kebijakan ini akan memberikan dampak yang lebih positif atau memerlukan penyesuaian lebih lanjut dalam waktu dekat? Hanya waktu yang akan memberikan jawaban.











