Berita  

Jaringan Fiktif Rp59 M, Bareskrim Tertangkap

Jaringan Fiktif Rp59 M, Bareskrim Tertangkap
Jaringan Fiktif Rp59 M, Bareskrim Tertangkap

Direktorat tindak pidana siber Bareskrim Polri membongkar 21 situs judi online (judol) yang beroperasi di Indonesia. Polisi mengungkap para pelaku menggunakan belasan perusahaan fiktif dalam menampung uang hasil transaksi pengguna puluhan situs judol tersebut.

“Ditemukannya 17 perusahaan ataupun PT-PT yang fiktif, yang sengaja dibuat untuk memfasilitasi transaksi perjudian online,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).

Bayu mengatakan ada lima orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Sindikat ini sengaja mendirikan perusahaan fiktif sebagai kamuflase agar transaksi mereka sulit diendus petugas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *