
Buruh menolak keras keputusan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai upah yang ditetapkan tidak mencerminkan kebutuhan hidup layak, dan merusak daya beli.
KSPI juga menuding penetapan upah minimum 2026 bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.











