
Lenny Damanik, ibu dari siswa SMP berinisial MHS (15) yang tewas dianiaya Sertu Riza Pahlivi, mengajukan gugatan terhadap UU Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi. Lenny mengajukan gugatan bersama Eva Meliani Br Pasaribu yang merupakan anak dari wartawan yang tewas dibakar di Karo, Rico Sempurna Pasaribu.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara nomor 260/PUU-XXIII/2025 itu digelar di Gedung MK, Kamis (8/1/2026). Sidang diketuai hakim MK Arief Hidayat dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Guntur Hamzah.
Pengacara pemohon, Sri Afrianis, menyebut permohonan ini diajukan untuk mengunji Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Berikut isi pasal-pasal yang digugat:











