
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten mencatat terdapat 26 orang PNS dan PPPK yang telah dijatuhi hukuman disiplin maupun sanksi terkait tindak pidana sepanjang 2025. Beragam kasus tersebut mulai tidak masuk kerja, perbuatan asusila atau perselingkuhan, hingga tindak pidana korupsi.
Dari jumlah tersebut, 19 orang dijatuhi hukuman karena pelanggaran disiplin, sementara tujuh orang terkait kasus tindak pidana, termasuk satu orang dalam kasus tindak pidana korupsi.
Secara total, terjadi penurunan jumlah pelanggaran dibandingkan pada 2024. Pada tahun tersebut, terdapat 28 PNS dan PPPK yang dijatuhi hukuman disiplin.











